Nama : Anggi Noyita Syafrida
NPM : 50412907 Kela : 4IA23
Tugas : Pengantar Bisnis Informatika
Dosen : Dr. Rina Noviana, SKom,. MMSI
NPM : 50412907 Kela : 4IA23
Tugas : Pengantar Bisnis Informatika
Dosen : Dr. Rina Noviana, SKom,. MMSI
Tugas softskill kali ini membahas tentang materi Badan Usaha di mana Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
sangat sering disamakan atau identik dengan perusahaan, namun sebenarnya
memiliki perbedaan yang sangat besar. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi. Jadi, Badan Usaha memiliki ruang
lingkup yang lebih besar karena sebuah badan usaha bisa memiliki satu
atau beberapa perusahaan.
Jenis-jenis badan usaha ada berbagai macam yaitu seperti PT, CV, Firma, dan sebagainya. Pembahasan kali ini saya akan menjelaskan lebih detail dari salah satu jenis badan usaha PT (Perseroan Terbatas) yaitu:
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan
tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan
sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi
bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan
melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan
yang diperoleh perseroan terbatas.
>>Ciri dan Sifat PT :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
>>Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
>>Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari
modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun
2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
>> Contoh PT (Perseroan Terbatas)
Dari pembahasan di atas saya akan memberi contoh PT (Perseroan Terbatas) yang sudah kita bahas. Saya akan sedikit membahas PT yang saya pilih yaitu PT PELNI.
Sejarah berdirinya PT PELNI bermula dengan dikeluarkannya Surat
Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perhubungan dan Menteri Pekerjaan
Umum tanggal 5 September 1950 yang isinya mendirikan Yayasan Penguasaan
Pusat Kapal-kapal (PEPUSKA).
Latar belakang pendirian Yayasan PEPUSKA diawali dari penolakan
pemerintah Belanda atas permintaan Indonesia untuk mengubah status
maskapai pelayaran Belanda yang beroperasi di Indonesia, N.V. K.P.M
(Koninklijke Paketvaart Matschappij) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Pemerintah Indonesia juga menginginkan agar kapal-kapal KPM dalam
menjalankan operasi pelayarannya di perairan Indonesia menggunakan
bendera Merah Putih. Pemerintah Belanda dengan tegas menolak semua
permintaan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia.
Dengan modal awal 8 (delapan) unit kapal dengan total tonage 4.800 DWT
(death weight ton), PEPUSKA berlayar berdampingan dengan armada KPM yang
telah berpengalaman lebih dari setengah abad. Persaingan benar-benar
tidak seimbang ketika itu, karena armada KPM selain telah berpengalaman,
jumlah armadanya juga lebih banyak serta memiliki kontrak-kontrak
monopoli.
Akhirnya pada 28 April 1952 Yayasan Pepuska resmi dibubarkan. Pada saat
yang sama didirikanlah PT PELNI dengan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor M.2/1/2 tanggal 28 Februari 1952 dan No.
A.2/1/2 tanggal 19 April 1952, serta Berita Negara Republik Indonesia
No. 50 tanggal 20 Juni 1952. Sebagai Presiden Direktur Pertamanya
diangkatlah R. Ma'moen Soemadipraja (1952-1955).
Delapan unit kapal milik Yayasan Pepuska diserahkan kepada PT PELNI
sebagai modal awal. Karena dianggap tidak mencukupi maka Bank Ekspor
Impor menyediakan dana untuk pembelian kapal sebagai tambahan dan
memesan 45 "coaster" dari Eropa Barat. Sambil menunggu datangnya
"coaster" yang dipesan dari Eropa, PELNI mencarter kapal-kapal asing
yang terdiri dari berbagai bendera. Langkah ini diambil untuk mengisi
trayek-trayek yang ditinggalkan KPM. Setelah itu satu persatu
kapal-kapal yang dicarter itu diganti dengan "coaster" yang datang dari
Eropa. Kemudian ditambah lagi dengan kapal-kapal hasil pampasan perang
dari Jepang.
Status PT PELNI mengalami dua kali perubahan. Pada tahun 1961 pemerintah
menetapkan perubahan status dari Perusahaan Perseroan menjadi
Perusahaan Negara (PN) dan dicantumkan dalam Lembaran Negara RI No. LN
1961. Kemudian pada tahun 1975 status perusahaan diubah dari Perusahaan
Negara (PN) menjadi Perseroan terbatas (PT) PELNI sesuai dengan Akte
Pendirian No. 31 tanggal 30 Oktober 1975. Perubahan tersebut dicantumkan
dalam Berita Negara RI No. 562-1976 dan Tambahan Berita Negara RI No.
60 tanggal 27 Juni 1976.
Seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan usaha, perusahaan
mengalami beberapa kali perubahan bentuk Badan Usaha. Pada tahun 1975
berbentuk Perseroan sesuai Akta Pendirian Nomor 31 tanggal 30 Oktober
1975 dan Akte Perubahan Nomor 22 tanggal 4 Maret 1998 tentang Anggaran
Dasar PT. Pelni yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 16 April 1999 Nomor 31 tambahan Berita Negara Nomor 2203.
sumber:
https://www.pelni.co.id/profile
http://badanusaha.com/perseroan-terbatas-pt
http://www.indosight.com/buat-pt/?source=adw&gclid=CIPWs9_R0cgCFRcMjgodczsC_w